TANGERANG – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Setahun berjalan di 2024 ini saja Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan pemberangkatan 171 calon pekerja migran (CPMI) ke luar negeri.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten, Kombes Pol Budi Novijanto, mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kesenangan dan gaji besar ketika bersedia diberangkatkan bekerja di luar negeri.
Terlebih sponsor atau calo yang mengajak bekerja tidak memenuhi prosedur persyaratan bekerja resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI.
“Mereka bisa kerja di luar negeri sesuai prosedural itu sudah diatur dlam undang-undang dimana ada persyataran yang harus dilengkapi, seperti perjanjian kerja, hasil medical check up, paspor, visa dan yang pasti mutlak ada perjanjian kerja dan jaminan sosial,” tegas Kombes Pol Budi Novijanto, ditemui di Bandara Soekarno-Hatta.
Komentari tentang post ini