Bedanya, sponsor atau calo yang kerap menawarkan calon pekerja dengan iming-iming yang menggiurkan kata Budi, tidak akan memenuhi persyaratan tersebut. Atau seolah disederhanakan dan tidak merepotkan, padahal itu adalah modus.
“Dan itu biasanya yang tidak bisa dipenuhi oleh orang-orang yang menawarkan pekerjaan di luar negeri, baik sponsor atau calo. Mereka hanya menjanjikan suatu pekerjaan dengan janji upah Rp10 juta sampai diatas Rp10 juta.
Tapi faktanya ketika dia bekerja, tidak sampai segitu,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa penyaluran CPMI ke luar negeri, biasanya dilakukan hanya oleh lembaga resmi berbadan hukum jelas.
Baik itu pengiriman CPMI dengan kerjasama antar negara G to G (government to government) atau swasta oleh perusahaan swasta berbada hukum.
“Biasanya berbadan hukum karena dia ditunjuk dan itu perusahaan resmi. Perusahaan penyalurnya bisa di cek di website BP2MI melihat dalam daftar yang ada di kantor-kantor dinas tenaga kerja di daerah. Itu daftarnya lengkap,” ungkap dia.
Komentari tentang post ini