Disisi lain, kata Marwan, meminta kepada JP Morgan sebagai lembaga Keuangan Internasional untuk mengedepankan prinsip profesionallisme, akuntabilitas, bertanggung jawab, serta secara terbuka dapat menjelaskan kepada pemerintah dan publik terkait metodelogi dan indikator yang digunakan, sehingga berujung pada rekomendasi penurunan level investasi dari “overweight” menjadi “underweight”.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA. Alasannya, riset yang dibuat bank asal Amerika Serikat (AS) tersebut dianggap mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan pemerintah mengakhiri hubungan tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada JP Morgan melalui surat bertanggal 17 November 2016, dan sesuai hasil rapat pada 1 Desember 2016, diputuskan pula pengakhiran kontrak kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan JP Morgan sebagai bank persepsi.
Secara ringkas dapat disampikan bahwa riset yang dilakukan oleh JP Morgan tanggal 13 November 2016 tentang kondisi pasar keuangan di Indonesia pasca terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).














