JAKARTA – Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal telah meresmikan 3 posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex).
Ketiga Posko itu terletak di depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, di Kota Semarang dan Jakarta.
Sebagaimana dugaan awal, yang dikatakan Said Iqbal bahwa PHK puluhan ribu buruh Sritex adalah tidak sah atau illegal mulai terkuak dan terbukti dari pengaduan puluhan orang buruh Sritexke Posko Pengaduan KSPI dan Partai Buruh yang dinamakan Posko Orange.
Dalam pengaduannya, para buruh tidak mendapatkan PHK tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja (pakelaring) yang dikeluarkan perusahaan sebagai bukti lamanya masa kerja buruh untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang di transfer dari BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu Said Iqbal mengatakan bahwa PHK di Sritexbatal demi hukum, dengan demikian hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan oleh pengusaha.