Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuad mengungkapkan, pemberlakukan konsep hukum MVS untuk mengakomodir perusahaan teknologi agar bisa melantai di BEI memiliki sisi ketidakadilan bagi pemegang saham publik.
Sebagaimana diketahui, pada 2 Desember 2021 Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan POJK No.22/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham atau singkatnya disebut dengan POJK MVS.
“Tetapi sebetulnya ada sisi-sisi yang —sorry to say— bisa tidak adil buat pemegang saham publik. Karena, pemegang saham publik nantinya akan jatuh pada prinsip one share one vote,” kata Luthfy.
Sementara itu, lanjut dia, MVS hanya akan dimiliki oleh tokoh-tokoh kunci di perusahaan teknologi yang akan mengakses pasar modal tersebut.
“Maka, kami juga melihat jangan selamanya (penerapan MVS). Jadi, harus ada satu titik nanti bahwa mereka akan kembali setara dengan pemegang saham biasa,” tutur Luthfy.
Namun, ujar Luthfy, pada masa awal pertumbuhan perusahaan dan peran pendiri atau tokoh sentral perusahaan masih dibutuhkan, tentu diperkenankan oleh POJK Nomor 22/POJK.04/2021 untuk memiliki saham dengan hak suara multipel.














