Calon emiten yang dapat menerapkan saham dengan hak suara multipel harus memenuhi kriteria sebagai berikut, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Kriteria lainnya, emiten memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi, memenuhi total aset minimal Rp2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional minimal tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran, laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20 persen dan laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30 persen.
Adapun jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama sepuluh tahun, dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.














