JAKARTA-Pembahasan mengenai Rancangan Undang- Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang berlarut sejak periode pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono dinilai merugikan.
Karenanya, perlu payung hukum untuk menindaklanjuti amanat konstitusi yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat, mestinya segera dituntaskan.
Hal ini disebut oleh Teras Narang, Senator DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, sebagai indikasi tidak seriusnya negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.
Padahal dalam sistem sosial dan bangunan kehidupan masyarakat hukum adat itu, menurutnya Pancasila hidup dan kearifannya digali oleh Presiden Soekarno untuk dijadikan sebagai dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.
“Jangan sampai kita menyebut diri Pancasila tapi melupakan ruang sosial yang melahirkan dasar negara kita. Presiden Jokowi yang terpilih memimpin atas dukungan masyarakat hukum adat maupun pimpinan partai politik lewat fraksi mereka di parlemen, diharapkan memberi atensi lebih pada RUU yang mendesak ini” ujar Teras Narang yang juga merupakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional periode 2005-2015 ini melalui siaran pers, Sabtu (19/6/2021).
Komentari tentang post ini