Berbanding terbalik dengan proses penyusunan RUU MHA yang disebut sudah bertahun-tahun tak tuntas.
“Berhasilnya metode omnibus law untuk UU Cipta Kerja, mestinya malah jadi momentum baik agar parlemen dan pemerintah melakukan langkah serupa untuk menuntaskan RUU MHA. Itulah keadilan” tandasnya.
Teras pun memahami bahwa ada kerisauan bahwa RUU MHA akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan investasi.
Sebaliknya, Teras meminta pemangku kepentingan untuk percaya dengan konstitusi dan membuat pengaturan yang berkeadilan dan berkemanfaatan agar baik investasi maupun perlindungan masyarakat adat dapat berjalan beriringan.
Banyak praktik di luar negeri yang disebut malah sangat Pancasilais yang bisa dijadikan rujukan menyelaraskan dua kepentingan yang berdimensi luas ini.
“Jadi harap agar RUU yang penting ini jangan hanya dijadikan alat politik pendulang suara, tapi tidak diselesaikan. Apalagi bila isinya juga tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat, yang berharap tak lagi dipersulit dengan proses yang rumit dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik” tandasnya.












