JAKARTA-Persoalan tata ruang masih menjadi tantangan besar dalam agenda pembangunan nasional.
Masih terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan dan adanya undang-undang sektoral, membutuhkan sinergi dari pemerintah pusat dan daerah yang diharapkan dapat menghasilkan terobosan penyelesaian masalah.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Teras Narang mengungkap banyaknya temuan masalah terkait agraria dan tata ruang.
Dari inventarisasi yang dilakukan oleh DPD RI terkait konflik pertanahan di daerah menurutnya ditemukan banyak persoalan yang mesti diselesaikan.
“Ini tentunya terkait dengan penguasaan tanah ulayat untuk kawasan pertambangan, perkebunan, pariwisata dan kepentingan lainnya,” ujar Teras dalam webinar bertema Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah Terkini yang digelar oleh Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI).
Teras menyebut konflik tanah juga meliputi persoalan tapal batas dan administrasi pemerintahan dari tingkat desa bahkan hingga provinsi.
Berikutnya terkait konflik dengan badan hukum akibat adanya tumpang tindih lahan, lalu konflik tata ruang yang berkaitan dengan status kawasan pemukiman hingga perkebunan warga yang kadang masih berstatus kawasan hutan.













