JAKARTA-Kebijakan Multiusaha Kehutanan diharapkan dapat menjadi solusi antara kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Sehingga kebijakan-kebijakan tersebut sangat dibutuhkan guna mengembalikan kontribusi kehutanan terhadap PDB nasional seperti masa jayanya pada era 1980-an.
“Di mana sektor kehutanan dan turunannya saat itu menjadi andalan daripada ekspor Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka Kongres Kehutanan Indonesia VII bertema “Hutan Terkelola, Bumi Terjaga, Bangsa Berdaya” di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/06/2022).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan inovasi kebijakan berupa Multiusaha Kehutanan yang merupakan penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk
mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Komentari tentang post ini