JAKARTA-Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar hari ini mengungkap bahwa ada empat saham Grup Bakrie yang membobol investasi Jiwasraya yang akhirnya menimbulkan kerugian.
Empat emiten yang merupakan perusahaan dari Grup Bakrie, yakni PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
Menurut Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay yang dihadirkan sebagai saksi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya menyebutkan bahwa Jiwasraya berinvestasi di instrumen saham maupun reksa dana saham yang tidak berkualitas atau tidak memiliki potensi untuk bertumbuh optimal.
“Untuk produk reksa dana, Asuransi Jiwasraya memegang reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana terproteksi,” ujar Faisal sembari menyebutkan bahwa ada beberapa saham yang ada dalam semua underlying instrumen reksa dana yang dipegang Jiwasraya, salah satunya adalah saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR).
Komentari tentang post ini