Sebelumnya, Hasto dan tim hukumnya telah menyoroti bahwa banyak keterangan saksi, khususnya dari penyidik KPK, bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan) yang diambil pada tahap penyelidikan 8 Januari 2020. Hasto menilai keterangan tersebut dihidupkan kembali meskipun bertentangan dengan putusan pengadilan nomor 18 dan 28.
Maqdir Ismail menegaskan adanya kontradiksi fatal dalam BAP Saeful.
Di satu sisi, Saeful menyebut Hasto sebagai sumber dana, tetapi di sisi lain ia mengakui hal tersebut sebagai kebohongan yang sengaja dibuat untuk menenangkan istrinya.
“Ini menunjukkan ketidakjelasan fakta yang sengaja diangkat untuk memberatkan Hasto,” tegas Maqdir.
Tim hukum Hasto juga menyoroti bahwa BAP tidak mencantumkan tekanan dari Harun Masiku kepada Saeful, termasuk permintaan dukungan dana, yang justru terungkap dalam rekaman penyadapan sidang sebelumnya.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya selektivitas dalam penyusunan BAP yang cenderung memberatkan Hasto dan mengabaikan fakta meringankan.
Kasus ini bermula dari upaya PDIP mengusulkan kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.
KPK menduga Hasto terlibat dalam aliran dana Rp400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.













