ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Terbukti Bersalah, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara

gatti Reporter : gatti
19 Des 2019, 5 : 56 PM
3.1k 32
Pasangan suami istri, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini  saat mendengakan putusan diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12).

Pasangan suami istri, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini saat mendengakan putusan diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12).

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

SURABAYA-Upaya pasangan suami istri (Pasutri), Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bersalah terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik.

“Mengadili, menghukum terdakwa satu, Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menghukum terdakwa dua, Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12).

BacaJuga :

Tok!! Gaji Hakim Naik, Kenaikan Tertinggi Mencapai 280%

Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam amar putusannya, Hakim Dwi Purwadi menyatakan Pasutri ini telah terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu secara bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang mendakwa terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi lima unsur yang terkandung dalam Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Yakni, unsur barang siapa, unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akte otetik yakni akte penjaminan hutang, unsur dengan maksud dengan memakai atau menyuruh memakai yang ditujukan dapat digunakan olehnya atau orang orang lain, unsur pemakaian nya dapat menimbulkan kerugian, unsur sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan hal ini dapat terlihat dari unsur barang siapa.

Terkait unsur barang siapa, majelis hakim menilai kedua terdakwa dapat menjelaskan identitasnya secara jelas dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Dengan demikian unsur barang siapa sebagai subjek hukum sudah terpenuhi,” terang hakim anggota, Mashuri Effendi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga menolak dalil penasehat hukum kedua terdakwa yang menyoal tentang pertanggungjawaban notaris saat membuat akta otentik.

“Pejabat pembuat tidak berkewajiban mengetahui kebenaran isi akta. Maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Karena dapat disimpulkan pembuat akte otentik hanya memasukkan keterangan yang disampaikan oleh orang lain atau para pihak dan tidak punya kewajiban hukum oleh karenanya dan tidak ada kewajiban menyelidiki secara material apa yang disampaikan,” terang hakim Mashuri Effendi.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: amar putusanBos PT Gala Bumi PerkasaBos PT GBPDwi PurwadiHenry Jacosity GunawanHenry Jacosity Gunawan bandingHotma SitompulIuneke AnggraeniJPU Ali Prakosopernikahan palsuPN Surabaya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

DJP dan Pertamina Lanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan

Berita Selanjutnya

Potensi Hujan Tinggi, Kemenhub Imbau Utamakan Keselamatan

Berita Terkait

Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan
Nasional

Usai 18 Tahun Penantian, Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Terbesar untuk Golongan Bawah

12 Jun 2025, 11 : 55 PM
Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik
Nasional

Ahli Bahasa Sebut Sosok ‘Bapak’ Bukan Hasto Kristiyanto

12 Jun 2025, 11 : 52 PM
Tok!! Gaji Hakim Naik, Kenaikan Tertinggi Mencapai 280%
Nasional

Tok!! Gaji Hakim Naik, Kenaikan Tertinggi Mencapai 280%

12 Jun 2025, 11 : 49 PM
Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik
Nasional

Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

12 Jun 2025, 11 : 39 PM
Polisi Harus Terus Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Nasional

DPR: Perlu Langkah Efektif dan Implementatif Untuk Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

12 Jun 2025, 11 : 30 PM
Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan
Nasional

Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan

12 Jun 2025, 11 : 24 PM
Berita Selanjutnya
Potensi Hujan Tinggi, Kemenhub Imbau Utamakan Keselamatan

Potensi Hujan Tinggi, Kemenhub Imbau Utamakan Keselamatan

BI, OJK, dan LPS Implementasikan Integrasi Pelaporan Perbankan

BI, OJK, dan LPS Implementasikan Integrasi Pelaporan Perbankan

Kendarai Motor, Presiden Jokowi Jajal Jalan Perbatasan Kalimantan

Kendarai Motor, Presiden Jokowi Jajal Jalan Perbatasan Kalimantan

Berita Populer

  • Rudy Ramli: Bank Bali Dirampok Oknum Pejabat Perbankan

    Rudy Ramli: Bank Bali Dirampok Oknum Pejabat Perbankan

    3300 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Gelar RUPSLB 15 Juli 2025, CBRE Siap Right Issue 68 Miliar Saham

    3257 shares
    Share 1303 Tweet 814
  • Nilainya Belum Terungkap, Perusahaan Hongkong (Allied Hill Limited) Caplok 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Diprediksi Teruskan Tren Naik, Buy BBCA, BMRI, BBRI, SMGR, MEDC dan ERAA

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813

Oini

Ratusan Ribu PMI ke Arab Saudi di Tengah Moratorium, DPR: Ini Kebobolan Serius!

DPR Wanti-wanti Agar Anggaran Jumbo BGN Tak Jadi Ladang Bancakan Oknum Nakal

12 Jun 2025, 11 : 43 PM
Puan Harap RUU Insiatif DPR Beri Penguatan Dunia Perkoperasian

Puan: Pengoplosan Gas Subsidi Kejahatan

12 Jun 2025, 11 : 34 PM
Polisi Harus Terus Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

DPR: Perlu Langkah Efektif dan Implementatif Untuk Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

12 Jun 2025, 11 : 30 PM
Rupiah Jeblok Dipicu Sentimen Negatif Pernyataan Pejabat The Fed

Pemegang Saham HRTA Setujui Pembagian Dividen Rp21/Saham

12 Jun 2025, 11 : 27 PM
Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan

Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan

12 Jun 2025, 11 : 24 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.