Penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. Walaupun demikian, DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. “Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak kooperatif, maka dilanjutkan melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan,” terangnya.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).













