WAINGAPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur memanggil Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sumba Timur, Merlan Hina Janggakadu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Merlan Hina Janggakadu dipanggil sebagai saksi terkait pendaftaran Franky Ranggambani, bakal calon wakil bupati Sumba Timur, mendampingi calon petahana, Khristofel Praing.
Adapun pemeriksaan Merlan sebagai saksi akan dilakukan pada Jumat (5/2), pukul 11.30 WITA di Sekretariat Bawaslu Sumba Timur.
Diketahui, Franky Ranggambani saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumba Timur. Yang bersangkutan tercatat masih berstatus sebagai ASN aktif.
“Bersama ini Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mengundang Sdr. Merlan Hina Jengkadu sebagai saksi dalam klarfikasi/pemberian keterangan sehubungan dengan penanganan pelanggaran perihal dugaan pelanggaram netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Sumba Timur, Hina Mehang Patalu dalam surat panggilan yang terbit pada Rabu (5/2).
Sekedar informasi, dalam Pilkada Sumba Timur 2024, Bupati Khristofel Praing berpasangan dengan Franky Ranggambani.
Komentari tentang post ini