JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memanggil Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat untuk dimintai keterangan sebagi saksi terkait kesaksian mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir atas dugaan jatah Rp 150 miliar ke partai berlambang mercy tersebut.
Hal ini penting mengingat pernyataan Mirwan Amir itu diberikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sebagai Keterangan Saksi dibawah sumpah dalam kapasitas sebagai Saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
“Pernyataan Mirwan Amir ini sangat memiliki arti penting dalam membantu KPK mengungkap tuntas siapapun yang diduga terlibat dalam proyek nasional pengadaan e-KTP,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (28/1).
Pengakuan Mirwan Amir tersebut sebelumnya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.
Informasi itu disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.














