“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.
Menurut Petrus, sebagai keterangan seorang Saksi yang diberikan dibawah sumpah maka keterangan Saksi Mirwan Amir, mempunyai nilai pembuktian yang sangat kuat.
Karena apa yang disampaikan Mirwan Amir dalam persidangan itu adalah merupakan apa yang Ia didengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri (tidak boleh dikarang atau berdasarkan informasi yang ia dengar dari cerita orang lain/testimonium de auditu) dan memiliki konsekuensi hukum sehingga tidak boleh dianggap sebagai saksi palsu.
Oleh karena itu Partai Demokrat harus mendorong KPK memanggil SBY untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. Langkah ini penting untuk mengungkap peran pihak lain yang hingga saat ini belum diungkap tuntas oleh KPK dan para Terdakwa lainnya yang sudah lebih dahulu diproses, juga terkait jatah Demokrat Rp. 150 Miliar.
“Keterangan Saksi Mirwan Amir bahwa dirinya pernah meminta kepada SBY yang pada waktu itu adalah sebagai Presiden RI dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, sedangkan Mirwan Amir saat itu adalah sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menjabat Wakil Ketua Banggar, harus dipandang secara positif sebagai sikap yang berani dan jujur,” ungkapnya.














