Terlebih-terlebih karena terdapat fakta lain yang sudah diungkap lebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto dan Surat Dakwaan dengan Terdakwa Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi proyek nasional e-KTP, bahwasanya Partai Demokrat mendapatkan jatah dari uang dugaan korupsi e-KTP, sebanyak Rp. 150 Miliar rupiah disamping Partai-Partai lainnya.
KPK tegas Petrus harus didukung untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi proyek nasional e-KTP ini pada bagian hulu dari korupsi. Alasannya, kenyataannya Jaksa Penuntut Umum KPK dalam Surat Dakwaan Jaksa terhadap beberapa Terdakwa, dengan tegas menguraikan jumlah uang negara yang diduga dikorupsi dan kemana saja aliran dana korupsi itu diberikan dan besaran jumlah yang diberikan kepada pihak-pihak yang berperan, termasuk untuk Partai Demokrat mendapat jatah Rp. 150 miliar.
Oleh karena hingga saat ini tidak ada satupun pimpinan Partai Politik yang membantah atau mengiyakan, sementara terdapat fakta hukum bahwa SBY menolak membatalkan proyek nasional e-KTP meskipun sudah diberitahukan oleh Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Mirwan Amir.
“Antara kesaksian Mirwan Amir dibawah sumpah dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto dan Isi Surat Dakwaan dalam perkara terkait atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto dan perkara Andi Narogong di satu pihak dan nyanyian Nazaruddin di pihak yang lain, terdapat persesuaian antara fakta dan peristiwa yang disajikan yaitu bahwa proyek nasional e-KTP ini adalah proyek pemerintahan Presiden SBY yang ketika itu dikelola oleh Kementeria Dalam Negeri RI,” terangnya.













