Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Komentari tentang post ini