JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, merupakan keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
Keputusan ini bersifat konkrit, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum.
“Kita harus ingat, setiap Keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final,” tegas Petrus di Jakarta, Minggu (30/5).
Namun demiikian kata Petrus, keputusan Pejabat TUN ini hanya boleh diubah dengan dua pendekatan yaitu:
Pertama, pendekatan menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali Keputusan TUN oleh Pejabat Pembuat Keputusan yang bersangkutan.
Kedua, melalui pendekatan Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan.
Dengan demikian, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk, Bambang Widjojanto dkk, ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan.












