Sedangkan untuk aturan diatasnya, penanganan pilkada oleh Polri merujuk pada hukum positif dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancamannya 6 tahun penjara. ”Tapi, aparat terlebih dahulu melakukan pendekatan mediasi, apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya, untuk menjatuhkan lawan?” katanya.
Rikwanto mengakui dampak medsos sangat luar biasa. Untuk mempengaruhi ribuan dan jutaan orang lain, kini tidak perlu lagi mengerahkan masyarakat ke lapangan seperti dulu. Tapi, cukup dengan medsos. Hanya saja dalam perkembangannya kebablasan. “Isinya menyudutkan, menyebarkan kebencian, fitnah, untuk menjatuhkan orang lain, dan sebagainya. Karena itu, perlu pengawasan agar demokrasi ini lebih bertmartabat,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan berbagai kalangan mengkhawatirkan terjadinya kampanye hitam (black campaigne), fitnah, menghasut, SARA, dan penyebaran kebencian untuk menyudutkan calon tertentu. Karena itu DPR RI meminta aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian harus bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. “Jangan sampai ada pasal-pasal karet, sehingga polisi tidak bisa bertindak tegas. Sebab, dengan bertindak tegas itu akan mampu meminimalisir konflik sosial dan keresahan masyarakat. Seperti yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan daerah lain,” kata Masinton.















