JAKARTA-Pemerintah dan DPR diminta segera merevisi Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar. Selain paling liberal sedunia, UU ini merupakan salah satu UU Devisa peninggalan era IMF (International Monetery Fund). Hal ini membuat pasar valas dan pasar modal Indonesia mudah terpukul. “UU ini konteksnya dulu era liberalisasi. Kita butuh sekali memperkuat pasar modal dan menaikkan kepercayaan asing. Kita butuh stabilisasi nilai tukar,” papar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (23/3).
Dia menilai anjloknya nilai tukar rupiah disebabkan belum ada regulasi yang memberikan proteksi terhadap posisi rupiah selama ini. Karena itu, revisi UU ini sangat penting untuk menopang mata uang garuda agar tetap perkasa dan berdaulat di Indonesia. “Mata uang kita sangat rentan terombang-ambing oleh arus keluar-masuk modal,” ujarnya.
Menurutnya, draft revisi UU ini sudah digarap oleh DPR periode sebelumnya. Namun, revisi tersebut terhenti. Karena itu, Hipmi mendorong agar revisi UU ini dilanjutkan. “Dunia usaha memerlukan stabilitas nilai tukar untuk kepentingan rencana investasi dan proyeksi biaya operasional perusahaan. Hal ini disebabkan ketergantungan bahan baku impor bagi industri di dalam negeri masih sangat kuat,” imbuhnya.














