Dia mengaku, Bank Indonesia telah PBI No.13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012 yang mewajibkan devisa hasil ekspor diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Namun, PBI tersebut terbukti tidak cukup kuat menarik dan menahan devisa hasil ekspor ke dalam negeri. “Diperkirakan, pada 2016 nanti, dana orang kaya Indonesia dengan aset finansial di atas US$ 1 juta yang diparkir di luar negeri diperkirakan akan mencapai sekitar US$ 250 miliar. Bayangkan kalau dana-dana ini masuk ke sistem keuangan kita. Tentu akan memacu lending rate yang lebih kompetitif dan memperkuat likuiditas perbankan kita,” imbuhnya.
Secara terpisah, pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, krisis ekonomi yang belakangan terjadi di dunia merupakan situasi yang normal dari sebuah proses liberalisasi. “Begitu ekonomi terbuka dan liberalisasi semakin dalam maka krisis ekonomi merupakan situasi yang normal. Jarak antarkrisis ekonomi sudah semakin pendek, empat tahun terakhir krisis terus,” katanya.
Saat ini pun jelasnya Indonesia tengah mengalami krisis ekonomi dan merupakan peristiwa yang normal dialami ke depan. Oleh karena itu kebijakan untuk mengelola, menghadapi dan mengatasi krisis merupakan hal yang penting jika dikaitkan dengan upaya pemerintah menyelesaikan ketimpangan ekonomi di Indonesia. “Misalnya ketika kasus stimulus fiskal tahun 2008-2009, itu menunjukkan bahwa 80 persen paket stimulus dinikmati orang menengah ke atas. Sedikit sekali yang digunakan untuk mengatasi golongan rumah tangga miskin,” pungkasnya.













