Melalui pengacaranya yakni Abdul Salam, Jeanette mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
”Tidak benar semua pak hakim, saya akan mengajukan eksepsi,”ucap Jeanette ke majelis hakim.
Usai persidangan, terdakwa Jeanette meminta agar namanya tidak dipublikasikan, pasalnya saat ini dia mengaku telah mendaftarkan diri sebagai Caleg Wanita yang diusung dari Partai Gerindra.
“Saya minta jangan dipublikasikan. Karena saya tidak ingin mencoreng partai Gerindra, saya lagi nyaleg di dapil 2 wilayah Pasuruan,”ungkap Jeanette.
Seperti diketahui, perkara itu terjadi pada 8 Agustus 2011 lalu, saat itu terdakwa Jeanette menawarkan bisnis batu bara ke Galvankar.
Karena tertarik dengan penawaran itu Galvankar pun melakukan pembayaran sebesar Rp 1.270.000,-. Ke rekening milik terdakwa.
Setelah dilakukan pembayaran, ternyata terdakwa bukan malah memenuhi pesanan Gulvankar, Jeanette malah menghilang. Karena itulah Gulvikar melaporkan Jeanette ke Polda Jatim.