TANGERANG-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), resmi mengoperasikan terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin 31 Desember 2018. Terminal yang dikerjakan sejak tahun 2015 melalui dana Hibah Pemda DKI itu, akhirnya resmi dioperasikan.
Terminal Pondok Cabe sendiri memiliki luas keseluruhan mencapai 25.995 meter terdiri dari bangunan utama seluas 2.550 meter, Terminal Angkutan Dalam Kota seluas 1.125 m2, Terminal Bus Antar Kota dengan luas 2.500 m2 + 2.870 m2 serta 1.800 m2 untuk terminal angkutan kota.
“Ini merupakan salah satu terminal tipe A yang kewenangannya dilimpahkan kepada pemerintah pusat dari Pemerintah Daerah,” kata Wakil wali kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin 31 Desember 2018.
Diterangkan Benyamin, hal itu sesuai pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena Terminal Pondok Cabe merupakan terminal tipe A yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Mengingat keberadaanya yang berada di wilayah Jabodetabek maka kewenangan pengelolaan dialihkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan,” cetus Ben usai serah terima Terminal Tipe A Pondok Cabe.