Dia meneruskan, “Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tetapi lewat ruang masjid kecil itu. Jadi keluar dari sana.”
“Jadi di sana, begitu saya masuk, presiden sudah marah. Presiden sudah marah menginginkan, karena baru bisa masuk. Dia teriak, hentikan. Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu ternyata yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov (Setya Novanto),” cerita Agus Rahardjo lebih lanjut.
Lebih jauh Agus Rahardjo mengaku bahwa permintaan Presiden Jokowi itu bermaksud untuk menghentikan kasus yang menimpa Setya Novanto.
Hanya saja, Agus tidak dapat memenuhi keinginan Presiden Jokowi itu.
Pasalnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan KPK tidak memiliki kemenangan untuk melakukan SP3 sebuah kasus.
“Nah, Sprindik itu kan sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu dari presiden bicara itu. Sprindik itu tidak mungkin, karena KPK tidak mempunyai SP3. Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan,” jelas Agus Rahardjo lagi.
Komentari tentang post ini