JAKARTA-Dugaan rekayasa akuntansi atau window dressing dalam pencatatan laba PT Asuransi Jiwasraya Tbk dibantah.
Pasalnya, semua laporan dicatat sesuai harga pasar (current date).
Penasihat Hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa untung buku dipersepsikam untung semu sangat keliru.
“Jadi, tidak ada itu untung semu,” ujar Dion di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor ) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Senin (6/7/2020).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari internal Jiwasraya.
Adapun mereka yang didengar keterangannya yaitu Hexana Tri Sasongko, Faisal Satria Gumay, Agustine, Rommy, Anggoro dan Gustia Dwipayana
Menurut Dion, tidak adanya laporan laba semu dalam pencatatan keuangan Jiwasraya sebenarnya diperkuat oleh saksi yang dihadirkan JPU, Lusiana.
Komentari tentang post ini