Terobosan Kebijakan
Kita patut memberikan apresiasi kepada Pemerintah pusat, terus berupaya melahirkan terobosan-terobosan kebijakan yang bisa menghambat proses pembangunan, dengan memangkas birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, hingga insentif kepada pelaku usaha. Lahirnya 16 paket kebijakan, Tax Amnesty dan sekarang Omnibus Law, sekian terobosan kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi nasional.
Begitupula dengan daerah, selain TKDD yang rutin bisa digunakan oleh daerah, perlu terobosan kebijakan yang bisa membantu daerah atau wilayah dalam melakukan percepatan pembangunan. Upaya penguatan pusat pertumbuhan daerah atau wilayah perlu terus dilakukan,mengingat tingkat keberhasilan pusat pertumbuhan baru yang rendah, seperti yang diungkapkan oleh Bappenas, yakni 6 dari 12 kawasan ekonomi khusus (KEK), 4 dari 14 kawasan Industri (KI), 2 dari 4 kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), serta 10 destinasi wisata.
Selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, kepala daerah memiliki kekuasaan dalam mengelola kebijakan keuangan daerah secara penuh, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019. Kepala daerah yang inovatif dan kreatif akan memanfaatkan diskresi untuk membuat terobosan kebijakan ini secara optimal.
Terobosan kebijakan untuk pembangunan daerah, jangan hanya menunggu dari Pemerintah pusat, tetapi daerah bisa berinisiasi untuk mengusulkan kebijakan yang bisa mempercepat pembangunan daerah. Sebagai contoh, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, merupakan usulan langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam perencanaannya, Pemerintah Jawa Timur tengah merancang kawasan Gerbangkertosusila akan difokuskan pada konektivitas. Sehingga, ketersediaan transportasi publik, termasuk opsi MRT, LRT, serta penambahan kereta komuter, akan tersedia dengan baik.Sedangkan untuk pengembangan di kawasan BTS, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang lebih memadai bagi pengembangan kawasan wisata terpadu.
Terobosan kebijakan tersebut tersebut, dilakukan dalam rangka untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur (Jatim), khususnya di kawasan Gerbangkertosusila, BTS, Selingkar Wilis dan Kawasan Selatan, kebijakan ini diharapkan akan mampu memberikan multiplier effect yang luas bagi pembangunan di Jawa Timur. Baik bagi PDRB di Jatim, maupun PDB secara nasional.
Model yang dikembangkan oleh Pemerintah Jawa Timur bisa diadopsi oleh Pemerintah daerah yang lain, daerah terkesan tidak “berani” melakukan terobosan kebijakan yang diharapkan bisa memberikan multiplirer effect bagi pembangunan daerah. Inisiasi ini juga bisa dilakukan ditingkat wilayah, misalkan pembangunan pelabuhan besar disatu provinsi tapi bisa digunakan oleh beberapa provinsi yang saling berdekatan, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Komentari tentang post ini