Khususnya dari fraksi PDI Perjuangan dan partai-partai lain pendukung Hak Angket mulai gencar dilakukan.
Padahal pengajuan Hak Angket oleh DPR semestinya merupakan hal yang konstitusional, biasa, lumrah dalam tugas dan fungsi DPR sebagai legislator, yang harus selalu mengontrol dan memberikan keseimbangan terhadap jalannya Pemerintahan (Eksekutif).
Ini biasa dikenal dengan prinsip mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan kita.
Rusak sekali tatanan negara ini dibawah kepemimpinan Jokowi.
Konstitusi ditabrak lari demi menyelamatkan kekuasaannya melalui anaknya yang terlalu dimanja setengah mati.
Proyek IKN dikebut mati-matian, hingga ekonom dan kakak ipar Prabowo sendiri (Sudrajat Djiwandono) mengatakan proyek ambisius IKN itu seperti kata pepatah,”Besar Pasak Daripada Tiang”.
Sedangkan semua orang tau, lahan di IKN dikuasai mayoritas hanya oleh segelintir orang, yang utamanya adalah Prabowo dan Hasyim Djoyohadikusumo (Adik Kandung Prabowo), Luhut Binsar Panjaitan dan sangat mungkin juga ada dari pihak keluarga Jokowi yang memiliki aset besar disana.
Memperhatikan semua hal di atas, termasuk yang lebih utamanya adalah soal kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi terhadap pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024, maka tidak heran jika teror-teror politik oleh Rezim Jokowi pada sekelompok kritis kontestan Pilpres 2024, yang hendak mengajukan Hak Angket di DPR mulai gencar dilakukan.
Celakanya masih banyak juga para pendukung Jokowi belum juga tersadar-sadarkan, sedangkan ribuan Civitas Akademika atau para Guru Besar berbagai kampus yang bertebaran di seluruh penjuru Tanah air sudah melayangkan protesnya. Sapere aude ! Beranilah berpikir !
Penulis adalah Lawyer dan Pengamat Politik di Jakarta
Komentari tentang post ini