JAKARTA- Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011, Lusiana mengaku afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan semata.
Hal ini disampaikan Lusiana menanggapi pertanyaan penasehat hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Dalam sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Ps ini, Lusiana adalah saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dugaan afiliasi antara Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan Heru Hidayat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun saksi Lusiana tidak memberikan jawaban yang jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya.
Bahkan saat penasehat hukum Dion Pongkor mencecar saksi terkait afiliasi swasta dan direksi, Lusiana berdalih hanya menduga saja.
“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tau. Saya bicara dengan atasan saya. Ketita saya tanya saham-saham itu, tentang pak Djoko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tau, apakah keceplosan,” ujarnya.












