JAKARTA-Kepala Staf Presiden Teten Masduki menegaskan, hingga saat ini Presiden dan Pemerintah belum memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021. Penegasan ini sekaligus menanggapi kesimpangsiuran informasi terkait perpanjangan kontrak karya salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia tersebut.
Terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu, Teten menjelaskan, yang dibicarakan dalam pertemuan itu menyangkut lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua. “Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir,” tegas Teten dalam siaran persnya Kamis (22/10).
Teten menjelaskan,Pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
Komentari tentang post ini