Menurut Teten, Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara. Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini.
Yang jelas kata Teten, semangat Presiden Jokowi dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia.
Komentari tentang post ini