JAKARTA-Implementasi Trade Facilitation Agreement (TFA) diperkirakan dapat
mengurangi biaya perdagangan global hingga 12,5%-17,5%. Perjanjian fasilitasi perdagangan merupakan perjanjian multilateral yang dapat meningkatkan kecepatan dan efisiensi prosedur perdagangan. “Begitu juga dengan kepabeanan yang mengakibatkan menurunnya biaya perdagangan serta mempermudah usaha kecil dan menengah masuk ke dalam perdagangan global,” kata Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, pada dalam siaran persnya, Selasa, (17/11/2015).
Seperti diketahui Indonesia bersama negara anggota WTO telah menyepakati perjanjian fasilitasi perdagangan (Trade Facilitation Agreement) dan Protokol Perubahan Perjanjian Marrakes Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Protocol Amending Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization) pada Desember 2013 di Bali dan November 2014.
Menurut Djatmiko, berkurangnya biaya perdagangan sebagai akibat perjanjian fasilitasi perdagangan. “Hasilnya diharapkan dapat berpengaruh positif bagi iklim usaha dan perdagangan di Indonesia, termasuk bagi usaha kecil dan menengah yang ingin memperluas pasarnya di pasar internasional,” ujarnya.













