Lebih jauh Djatmiko menambahkan berkurangnya biaya perdagangan berarti semakin banyaknya pilihan barang bagi konsumen dan semakin rendah biaya untuk masuk pasar dunia bagi perusahaan-perusahaan, termasuk usaha kecil dan menengah. “Bahkan, ekspor dari negara berkembang diperkirakan akan naik 13,8%-22,3%,” tuturnya.
Keterkaitan perjanjian fasilitasi perdagangan dengan kebijakan nasional saat ini adalah pada pengaturan penyederhanaan dan harmonisasi berbagai kebijakan.
“Hal itu dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan dan nonperizinan di bidang kepabeanan dan perdagangan, yang sejalan dengan program deregulasi dan debirokratisasi pemerintah saat ini,” imbuhnya.
Manfaat perjanjian fasilitasi perdagangan hanya dapat dinikmati jika perjanjian tersebut juga berlaku segera. Syarat berlakunya perjanjian fasilitasi perdagangan adalah telah diratifikasinya perjanjian oleh minimal dua per tiga anggota WTO. Hingga kini, baru ada 51 negara anggota yang telah meratifikasi. “Indonesia menginginkan perjanjian fasilitasi perdagangan dapat berlaku segera. Namun, perbedaan proses ratifikasi di masing-masing negara juga perlu dihormati,” kata Djatmiko.













