Proses ratifikasi oleh Indonesia sedang dalam tahap finalisasi di pemerintah dan memerlukan persetujuan DPR karena ratifikasi akan dilakukan dengan undang-undang.
Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat finalisasi selesai dan segera membahasnya dengan DPR. Selain itu, agar pelaksanaan perjanjian fasilitasi perdagangan tetap sesuai dengan kepentingan nasional, Indonesia perlu segera membentuk Komite Nasional di bidang fasilitasi perdagangan.
Komite Nasional terdiri dari pemerintah dan pihak swasta agar manfaat dari pelaksanaan perjanjian fasilitasi perdagangan dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. “Dialog hari juga dapat dimanfaatkan pembicara dan peserta untuk membahas bagaimana Komite Nasional akan dibentuk. Kemendag mengharapkan ada sinergi antara pemerintah dan swasta dalam Komite Nasional tersebut,” imbuhnya. **aec













