JAKARTA-Pengelola Pusat Belanja Thamrin City dan Kantor Pajak Pelayanan Pajak Tanah Abang 2 bekerjasama melakukan sosialisasi pengampunan pajak atau amnesti pajak kepada para pengusaha dan pedagang di sekitar pusat belanja yang terletak di pusat bisnis Jakarta itu.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang 2, Pertiwi Ekasari program sosialisasi pengampunan pajak yang mulai berlangsung mulai sejak akhir Agustus 2016 ini dimaksudkan agar para pedagang dan pengusaha di Thamrin City dapat memahami dan memanfaatkan program pengampuanan pajak yang sangat murah untuk UKM. “Program sosialisasi ini dimaksudkan agar para pedagang UKM dapat memanfaatkannya dan memahami program pengampunana pajak serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar di masyarakat saat ini,” ujar Pertiwi Ekasari dalam kunjungannya di Thamrin City.
Menurut Pertiwi, program amnesti pajak merupakan pilihan yang bisa dimanfaatkan bagi UMKM dan bisa juga tidak dimanfaatkan.”Kalau bagi pedagang atau pengusaha yang sudah tertib membayar pajak tentu tidak perlu lagi memanfaatkan program pengampunan pajak ini,” katanya.
Pertiwi berharap para pedagang segera memanfaatkan Amnesti Pajak, mengingat tarif terendah hanya berlaku hingga tanggal 30 September 2016 dan banyaknya keuntungan/fasilitas yang akan diperoleh jika Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak. “Jika terdapat harta yang tidak dilaporkan dalam SPT tahunan baik karena ketidaktahuan atau lupa maka harta tersebut dapat diungkap melalui amnesty pajak,”terangnya.













