Dia menjelaskan, program Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah dan Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak akan mendapatkan keuntungan meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan dan tidak dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan serta jaminan kerahasiaan data yang diungkapkan Wajib Pajak.
Untuk mendukung kegiatan sosialisasi pengampunan pajak ini Thamrin City menyediakan meja informasi untuk melayani keperluan mendapatkan informasi amnesty pajak dan juga bisa mendapatkan informasi di gerai pajak yang terletak di lantai 1 gedung Thamrin City.
Menurut Adi Adnyana selaku General Manager Thamrin City, pihaknya siap membantu kelancaran program pengampunan pajak ini. “ Kami mendukung program amnesty pajak ini agar dipahami para pedagang dan dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak di Thamrin City,” ujar Adi.
Dukungan Pihak Thamrin City, lanjut Adi, dengan menyediakan meja-meja informasi amnesti pajak sejak 30 Agustus 2016 di lingkungan Thamrin City dan memaksimalkan Gerai Pajak di lantai 1 Thamrin City yang sudah ada sebelumnya. “ Kita berharap program sosialisasi pengampunan pajak ini berhasil untuk mendukung pembangunan dan khususnya berkontribusi menggerakan perekonomian,” pungkasnya. ***













