JAKARTA- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari Raya Idulfitri 1445 H.
Total guru PAI yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan sebanyak 22 ribu guru.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap Menag, di Jakarta, Jum’at (5/4/2024).
“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.
Menurut Gus Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Komentari tentang post ini