Ia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.
“Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.
Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024, kedua, diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” jelas Prof Abu.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Komentari tentang post ini