JAKARTA-Perubahan alokasi anggaran oleh eksekutif dilevel apapun, tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus disepakati bersama DPR. Perubahan alokasi anggaran ditingkat pusat itu tidak mengikat APBD, yang memiliki mekanisme tersendiri yang independen dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (7/6/2018), menyikapi penerbitan PP soal menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri, yang dikeluhkan sejumlah Kabupaten dan Kota.
Pasalnya, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Kabupaten dan Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.
Melanjutkan pernyataanya, Fahri menyatakan apabila pemerintah pusat ingin membuat keputusan atau kebijakan yang mengikat lembaga lain, tidak bisa serta merta, tetapi harus melalui mekanisme.
“Itu lah sebabnya, harusnya THR itu jangan jadi isu politik, tetapi harusnya jadi isu kesejahteraan rakyat yang secara reguler ditetapkan melalui UU dan APBN serta APBD,” cetusnya.
Komentari tentang post ini