Tidak Konstitusional Jasa Pendidikan Jadi Obyek PPN

Sunday 13 Jun 2021, 10 : 59 pm
by
Advokat dan Dosen, Edi Danggur SH, MH

Oleh: Edi Danggur, SH, MH

Pemerintah saat ini sedang mengajukan RUU yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Padahal selama ini bidang pendidikan yang dikelola swasta di berbagai tingkatan diselenggarakan oleh yayasan dan perkumpulan swasta untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Tidak ada yayasan atau perkumpulan yang menyelenggarakan jasa pendidikan untuk mendapat keuntungan bisnis.

Atas dasar itu maka selama ini jasa pendidikan merupakan objek jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah telah menegaskan: Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan

Baca juga :  Said Banggar: Jaga APBN 2024 Agar Sesuai Tujuan

Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (g) jasa Pendidikan.

Pasal 4A ayat (3) huruf g tersebut di atas telah dihapus dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Artinya, jasa di bidang pendidikan tidak masuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN.

Ada dua persoalan yang jadi perbincangan di tengah masyarakat terkait rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Idul Adha, RASA Bagikan Daging Kurban, Vitamin dan Sembako ke Masyarakat

BEKASI-Rumah Aspirasi Ade Pupita Sari (R.A.S.A) melalukan pemotongan dan membagikan
IPW

IPW Usul Polisi Terduga Pelaku Penembak DK Ditetapkan PDTH

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW), memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang