Oleh: Edi Danggur, SH, MH
Pemerintah saat ini sedang mengajukan RUU yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Padahal selama ini bidang pendidikan yang dikelola swasta di berbagai tingkatan diselenggarakan oleh yayasan dan perkumpulan swasta untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Tidak ada yayasan atau perkumpulan yang menyelenggarakan jasa pendidikan untuk mendapat keuntungan bisnis.
Atas dasar itu maka selama ini jasa pendidikan merupakan objek jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah telah menegaskan: Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (g) jasa Pendidikan.
Pasal 4A ayat (3) huruf g tersebut di atas telah dihapus dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Komentari tentang post ini