Artinya, jasa di bidang pendidikan tidak masuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN.
Ada dua persoalan yang jadi perbincangan di tengah masyarakat terkait rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan.
Pertama,apa alasan pemerintah menghapus pembebasan PPN pada jasa pendidikan?
Kedua,apa implikasi hukum dari penerapan PPN pada jasa pendidikan?
Strategi Konsolidasi Fiskal Yang Membebani Masyarakat
Dalam berbagai keterangan yang disampaikan ke media massa oleh pemerintah dan dasar pertimbangan yang dicantumkan dalam RUU tersebut, paling tidak, ada tiga alasan bagi pemerintah untuk mengenakan PPN pada jasa pendidikan:
Pertama, pajak merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana bagi warganya untuk ikut serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan.
Itu berarti pola pikir pemerintah sudah berubah.
Kalau selama ini pemerintah memandang yayasan dan perkumpulan swasta sebagai badan hukum yang non profit. Ke depannya pemerintah mensejajarkan jasa pendidikan sama dengan jasa-jasa di bidang lainnya bertujuan mencari keuntungan.
Komentari tentang post ini