Dengan menggunakan kata “memajukan” berarti pemerintah harus melakukan tindakan aktif untuk meningkatkan pendidikan lebih dari sebelumnya”.
Secara konstitusional, tidak ada kata-kata eksplisit yang menegaskan bahwa beban untuk memajukan pendidikan nasional menjadi tanggung jawab orang tua. Justru konstitusi kita sudah secara eksplisit menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memajukan pendidikan nasional ada pada pemerintah.
Dengan memperhatikan uraian di atas maka kebijakan pemerintah yang membebani masyarakat dengan PPN atas jasa pendidikan merupakan kebijakan yang tidak konstitusional.
Pada titik ini pemerintah perlu mengingat Kembali kewajiban konstitusionalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu bukan kewajiban konstitusional masyarakat.
Oleh karena itu sebaiknya pemerintah menarik kembali RUU yang mengenakan PPN pada jasa Pendidikan.
Tidak patut pemerintah memungut PPN dari yayasan-yayasan atau perkumpulan-perkumpulan swasta yang bergerak dalam bidang pendidikan.
Sebab, yayasan dan perkumpulan tidak mengambil keuntungan ekonomis dari penyelenggaraan sekolah tersebut.
Komentari tentang post ini