Dalam hal ada penyelenggara pendidikan swasta yang berdasarkan hasil audit terbukti menyelenggarakan pendidikan untuk tujuan komersial semata, maka yayasan atau perkumpulan itu ditegur bahkan kepadanya dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memungut PPN pada jasa pendidikan justru dapat dianggap sebagai provokasi yang mendorong yayasan dan perkumpulan penyelenggara pendidikan swasta untuk melakukan kapitalisasi modal dan komersialisasi pendidikan.
Mereka akan berlomba untuk meningkatkan jumlah uang sisa usaha dengan mengorbankan kualitas pendidikan, agar mereka dapat menanamkan uang sisa usaha itu pada usaha produktif lainnya.
Sudah ada preseden dimana Mahkmah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang mendorong sistem pendidikan ke arah komersialisasi pendidikan yang berorientasi pasar.
Sudah banyak penyelenggara pendidikan swasta yang bersuara menolak rencana penerapan kebijakan pengenaan PPN pada jasa pendidikan dan siap mengajukan uji materi ke MK.
Komentari tentang post ini