JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang periode penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT PP Properti Tbk (PPRO).
BEI melanjutkan suspensi perdagangan saham PTRO di Seluruh Pasar mulai sesi II tanggal 14 Januari 2025. Suspensi ini terkait dengan tidak memenuhinya kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok.
“Bursa malenjutkan suspensi saham PPRO di Seluruh Pasar,” ungkap Lidia M.Panjaitan, Kepala Divisi PP3 BEI, dalam pengumumannya, Selasa (14/1/2025).
Suspensi ini berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00009/BEI.PP3/10-2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Pengumuman penghentian sementara perdagangan Efek PPRO.
Kemudian, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0150/DIR/0125 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-12 (PPRO02BCN4).
Berikut, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6356/DIR/1124 tanggal 29 November 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B Ke-13 (PPRO02BCN3).