BOGOR-Warga RT.02/02, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ny. Didit Yulianti mempersoalkan rencana pemindahan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) yang dilakukan PLN di lahan miliknya. Sebab, pemindahan kabel itu dinilai berdampak negatif baginya dan keluarganya.
“Kami menolak rencana pemindahan kabel sutet yang dilakukan pihak PLN. Bilamana ini terjadi, ini sangat merugikan kami,” kata Ny. Didit Yulianti saat dikonfirmasi Jumat (16/8/2019).
Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Suryadi Bangun, ia menggugat PT PLN untuk membatalkan rencana pemindahan kabel sutet tersebut, agar tidak melintas dilahannya.
“Saya keberatan kalau kabel sutet ini dipindahkan. Jaraknya terlalu rendah, radiasinya semakin dekat ke rumah kami. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” keluhnya.
Kuasa Hukum, Suryadi Bangun mengatakan kasus tersebut dimulai pada tahun 2018 dimana PLN akan membangun Gardu Sutet tepatnya di Desa Susukan RT 2 /2, Bojonggede. Dalam perjalanannya pihak PLN memindahkan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) dan melintang di atas tanah Nyonya Didit Yulianty seluas 365 meter .
“Jadi kabel saluran Gardu itu mau dipindahkan san melintang di atas tanah kliyen kami seluas 350, 61 meter. Dan kompensasi yang diberikan kepada warga hanya Rp 89.000.000, dan klien kami menolak, “katanya.















