Merasa uang kompensasi yang diberikan pihak PLN tidak sesuai dengan lahan yang akan dipasang kabel sutet serta dampak dari kabel tersebut, akhirnya warga menolak menerima uang kompensasi dan melakukan gugatan.
“Klien kami merasa rugi dengan kompensasi dari PLN makanya menolak uang konsinasi yang ditipkan PLN lewat Pengadilan. Serta menolak kabel sutet tersebut melintang diatas tanah kliyen kami. Apalagi dampak dari hal itu kan sangat banyak,”katanya.
Suryadi meminta agar pihak PLN mengganti kompensasi tanah tersebut dengan nilai Rp 500.000.000 apabila tetap memaksa untuk melakukan pemindahan kabel tersebut melintang diatas tanah Nyoya Didik Yulianti
“Berdasarkan hitungan kami sesuai dengan harga tanah saat ini kami minta sekitar Rp 500.000. 000, “katanya saat berada di lokasi sidang lapangan. Jumat (16/8/2019).
Selain itu sidang gugatan perdata terkait hal ini sudah dilakukan selama enam kali dengan tergugat PLN dan tergugat BPN Kabupaten Bogor.” BPN itu turut terduga saja gugatan intinya itu PLN, “ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak PLN yang hadir dilokasi enggan menjawab ketika awak media mengonfirmasi hal tersebut. Pihak kuasa hukum memilih menutup kaca mobil dan langsung pergi.















