Hakim dari pengadilan Negeri Cibinong yang hadir dilokasi, Ahmad mengatakan bahwa dirinya tidak mau berkomentar. “Saya no komen” tuturnya.
Terpisah, Ketua RW 2, Desa Susukan, Atmo Wijaya mengatakan pembangunan Gardu sutet tersebut dimulai pada tahun 2016.
“Sementara sosialisasi kepada warga dilakukan tahun 2017 dan penggeseran dilakukan tahun 2017 juga,” bebernya.
Ia juga membeberkan bahwa sebelum pembangunan Gardu Sutet tersebut sudah melalui ijin lingkungan.
“Mereka ijin dulu baru bangun, itu sih saya tau,” tuturnya.















