Harapan ini sesuai tujuan UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang PBK, yaitu keinginan yang kuat dari Pemerintah untuk terus meningkatkan peran bursa sebagai sarana pembentukan harga (price discovery) dan sarana lindung nilai (hedging), serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha PBK.
Sutriono menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan mengoptimalkan peran industri PBK dalam meningkatkan daya sektor perdagangan. “Pemerintah berharap pelaku usaha PBK dapat menggiatkan transaksi multilateral, meningkatkan kepatuhan, dan memberikan jaminan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi di industri PBK,” imbuhnya.
Selain sebagai instrumen pembentuk harga yang transparan dan referensi harga internasional (price reference), PBK juga dapat dijadikan alternatif investasi dan sarana manajemen resiko. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai industri PBK perlu terus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan, tidak hanya oleh Bappebti sebagai regulator, namun juga para stakeholders PBK. “Industri perdagangan berjangka di Indonesia masih sangat baru, banyak masyarakat yang belum kenal dengan potensi bisnis yang bisa diperoleh dari industri ini. Oleh karena itu, perlu sinergi antara Bappebti, Self-Regulatory Organization (bursa berjangka dan kliring berjangka), dan pelaku usaha PBK lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini