JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) teruskan langkah tegas menanggulangi memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Hari ini, KLH/BPLH melakukan sidak dan menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KLH/BPLH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih.
Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri KLH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.
“Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” ujar Wamen LH Diaz Hendropriyono.













